Polemik Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam

Polemik Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam
Polemik Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, DPR Minta Kajian Mendalam

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menuai respons kritis dari anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi memunculkan berbagai dampak negatif, terutama terhadap sistem meritokrasi dalam perekrutan ASN yang unggul dan produktif.

“Usulan memperpanjang usia pensiun hingga 70 tahun dapat mengganggu regenerasi sumber daya manusia, menurunkan kualitas layanan publik, dan berdampak pada penurunan kemampuan fisik serta mental ASN seiring bertambahnya usia,” ujar Indrajaya dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Ia menilai, ASN pada usia lanjut cenderung mengalami penurunan produktivitas dan daya saing. Terlebih, usia 70 tahun telah masuk kategori lanjut usia (lansia) yang secara alami mengalami penurunan kapasitas.

Lebih lanjut, Indrajaya menyoroti potensi ketidakadilan bagi generasi muda jika wacana ini direalisasikan.

“Perpanjangan usia pensiun dapat memangkas peluang kerja bagi anak muda yang ingin mengabdi sebagai ASN. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip regenerasi birokrasi yang sehat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan ASN. Untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun diusulkan naik menjadi 70 tahun. Sementara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Untuk JPT Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, dan JPT Madya atau eselon I mencapai 63 tahun.

Zudan menyatakan bahwa tujuan dari usulan perpanjangan ini adalah untuk memberi ruang karier dan pengembangan keahlian bagi ASN yang telah menempuh jenjang fungsional maupun struktural.

“Kenaikan batas usia pensiun ini diharapkan mendorong ASN untuk terus mengembangkan karier dan meningkatkan keahlian mereka,” jelas Zudan dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025).

Meski begitu, wacana ini masih membutuhkan kajian menyeluruh agar tidak berdampak negatif terhadap kualitas birokrasi dan pelayanan publik ke depan.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *