FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Insiden ini melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menyebut berdasarkan pengakuan Christiano, mobilnya melaju dengan kecepatan antara 50 hingga 60 kilometer per jam saat kecelakaan terjadi. Namun, polisi menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih perlu dibuktikan melalui analisis lebih lanjut.
“Pengakuannya antara 50 sampai 60 km/jam. Tapi ini masih versi tersangka. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan memastikan kecepatannya secara ilmiah,” ujar Edy, Kamis (29/5/2025).
Menurut Edy, lokasi kejadian berada di Jalan Palagan, sebuah jalan provinsi yang memiliki batas kecepatan maksimum 40 km/jam. Dengan demikian, kecepatan kendaraan Christiano sudah melebihi batas yang diizinkan.
“Di lokasi ada rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam. Artinya, kecepatan BMW itu melanggar aturan lalu lintas yang berlaku,” jelas Edy.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. Christiano diduga kehilangan konsentrasi saat mengemudi dan tidak melakukan tindakan pencegahan sebelum menabrak korban.
“Dari keterangan yang kami himpun, pengemudi tidak membunyikan klakson, tidak menghindar, dan pengereman dilakukan setelah menabrak. Ini menunjukkan adanya kurang konsentrasi saat berkendara,” jelas Edy lagi.
Polisi masih menunggu hasil lengkap dari tim TAA untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus kecelakaan tragis ini.





