Edu  

Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ada Aturan Khusus untuk Murid dan Orang Tua

Kemenag mengatur pembatasan penggunaan HP di sekolah melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026
Kementerian Agama menerapkan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan melalui Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026.

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026 itu berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag. Aturan tersebut mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Kebijakan gawai bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak tepat.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan pemerintah tidak bermaksud menjauhkan anak dari teknologi. Menurutnya, gawai tetap dapat mendukung proses pembelajaran selama penerapannya berlangsung secara terarah dan proporsional.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Dalam aturan tersebut, murid tidak boleh menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali pengajar memberikan instruksi langsung untuk kepentingan pembelajaran. Murid juga dapat menggunakan gawai sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin pengajar atau wali kelas.

Pengajar atau wali kelas dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran. Sekolah kemudian mengembalikan perangkat tersebut ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Untuk mendukung komunikasi dalam keadaan mendesak, sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menghubungi pihak sekolah.

Kemenag juga mengarahkan satuan pendidikan memasukkan aturan pembatasan gawai ke dalam tata tertib sekolah. Penerapan sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak boleh mengandung unsur kekerasan.

Cegah Perundungan Siber dan Konten Negatif

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan mengurangi kualitas interaksi sosial antarmurid. Selain itu, aktivitas digital juga dapat membuka risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Selain itu, murid dan pengajar tidak boleh mengambil, menyimpan, maupun mengunggah foto atau video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin. Aturan tersebut juga melarang transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Gawai

Kebijakan Kemenag tidak hanya mengatur penggunaan gawai di sekolah. Orang tua atau wali juga mendapat arahan untuk mengatur penggunaan perangkat digital di rumah.

Kemenag mengarahkan orang tua membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Kemenag juga mendorong keluarga mengarahkan anak menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Kamaruddin menekankan bahwa pembentukan kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan orang tua. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan ke sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.

Kemenag mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.

Implementasi kebijakan tersebut juga melibatkan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Melalui kebijakan ini, Kemenag menempatkan literasi digital tidak hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *