FALIHMEDIA.COM – Dalam kehidupan umat Islam, dua bentuk ibadah penyembelihan hewan yang kerap dilaksanakan adalah qurban dan aqiqah. Meski keduanya melibatkan penyembelihan hewan, namun keduanya memiliki tujuan, hukum, dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Lantas, apa perbedaannya menurut ajaran Islam?
Pengertian Qurban dan Aqiqah
Qurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, yang disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sejak kelahiran.
Hukum Pelaksanaan
Qurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib bagi yang mampu.
Aqiqah juga sunnah muakkad, tetapi berlaku satu kali seumur hidup untuk setiap anak.
Jumlah Hewan
Dalam aqiqah, untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor.
Dalam qurban, seseorang dapat menyembelih satu ekor kambing atau satu ekor sapi/unta yang bisa untuk tujuh orang.
Distribusi Daging
Daging qurban tidak boleh dijual dan sebagian besar dibagikan kepada fakir miskin, bahkan pelakunya pun tidak boleh mengambil lebih dari sepertiganya.
Daging aqiqah boleh dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, bahkan dianjurkan untuk dimasak dan disajikan kepada orang lain.
Tujuan Ibadah
Tujuan qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail.
Tujuan aqiqah adalah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak dan sebagai sarana perlindungan dari gangguan setan.
Meski sama-sama berupa ibadah penyembelihan hewan, qurban dan aqiqah memiliki banyak perbedaan dari sisi hukum, waktu, tujuan, dan tata caranya. Keduanya tetap menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur umat Muslim kepada Allah SWT.