FALIHMEDIACOM | SERANG – Aparat Kepolisian Sektor Walantaka berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (34), warga Kampung Cilaban, Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Pandeglang, atas kasus pencurian di kawasan Perumahan Bukit Kuranji Permai, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 di kontrakan pelaku yang berlokasi di Lingkungan Cimuncang, Kecamatan Serang. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mengenali pelaku dan melaporkannya ke Polsek Taktakan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko, Selasa (6/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah golok yang digunakan AS untuk membongkar jendela rumah korban, Ahmad Hakiki. Sementara itu, barang curian berupa tujuh unit ponsel dan dua buah jam tangan telah dijual pelaku dan kini dalam proses pelacakan.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025 di Kompleks Bukit Kuranji Permai, RT 003 RW 006, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan. Peristiwa ini sempat terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
“CCTV menjadi alat bukti utama yang membantu mengidentifikasi pelaku,” tambah Widodo, yang sebelumnya menjabat Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.