SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberi kesempatan ASN menjalankan ibadah dengan optimal.
Pemkab Sumenep menetapkan pengurangan jam kerja melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN. Selama Ramadan, jam kerja efektif ASN menjadi 32,5 jam per minggu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja, jadwal masuk Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN mengikuti Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) mulai pukul 06.00 WIB dan selesai pukul 10.30 WIB,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kamis (19/02/2026).
Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja menjalankan jadwal Senin hingga Kamis pukul 07.00–13.30 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat ASN bekerja pukul 07.00–10.30 WIB, sedangkan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB.
“Meski jam kerja berkurang, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan maksimal,” katanya.
Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan jam kerja Ramadan agar tidak menurunkan produktivitas maupun kinerja organisasi.
“Peran ASN sebagai teladan masyarakat, terutama dalam menjaga suasana aman dan harmonis selama Ramadan. ASN diminta menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ungkapnya.
Menurutnya, ASN harus menjaga sikap dan perilaku demi menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan suasana Ramadan yang sejuk, damai, serta penuh kebersamaan.













