FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Polres Sumenep menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) dengan tema “Mari Wujudkan Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10/2025).
Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep dan berlangsung serentak di seluruh Jawa Timur, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media massa, sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bebas dari praktik judi online.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang hadir secara virtual, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan deklarasi tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah bersama untuk mencegah dan menutup ruang bagi pelaku judi online. Harapan kami, Sumenep menjadi daerah yang bersih dari praktik perjudian digital,” tegas Bupati Fauzi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, juga turut menyampaikan sambutan secara virtual. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memerangi praktik judi online yang telah banyak menjerumuskan masyarakat ekonomi bawah.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, selaku pembicara utama, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pencegahan dan edukasi digital agar masyarakat tidak terjerat dalam praktik judi online.
“Pelaku judi online terus menggunakan berbagai strategi digital untuk menarik korban. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum siap memberikan efek jera dan membentengi masyarakat dari bahaya ini,” ujar Indra.
Ia menjelaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) yang digunakan oleh operator judi online mampu memanipulasi perilaku pengguna dengan iming-iming kemenangan palsu, sehingga korban menjadi kecanduan dan mengalami kerugian finansial serta psikologis.
“Kami terus mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif mengawasi anak-anaknya agar bijak menggunakan gawai,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga menggandeng Tim Siber dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melatih para pemuda lokal dalam menjaga ruang siber dari serangan situs judi online yang kian marak.
Sebagai pembicara kedua, Bripka Dennisya Bagus dari Polres Sumenep, menjelaskan bahwa kasus kejahatan judi online kini banyak ditemukan di berbagai daerah, termasuk Sumenep.
“Dampak dari judi online bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak korban yang akhirnya terjerumus pada utang, stres, bahkan tindakan kriminal,” jelasnya.
Bripka Dennisya juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, pelaku perjudian dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian dan Diskominfo terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar generasi muda memahami bahaya judi online sejak dini.
“Judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu sadar dan berpartisipasi aktif menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.













