Pemkab Pamekasan Tertibkan Reklame Bacabup yang Langgar Aturan Pemasangan

Salah satu lokasi pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pamekasan yang dipaku di pohon dan ditertibkan oleh Pemkab Pamekasan (Foto: Yusril Mahendra)

FALIHMEDIA.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, telah menertibkan sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) yang melanggar ketentuan pemasangan reklame dan merusak tata kota di beberapa ruas jalan protokol.

“Penertiban dimulai sejak kemarin dan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibisono, Minggu (30/6/2024).

Reklame yang ditertibkan terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan, termasuk Jalan Jokotole, area Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo.

Menurut Yusuf, penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, yang meminta Satpol-PP untuk menertibkan reklame di lokasi-lokasi terlarang dan yang melanggar aturan pemasangan.

“Karena reklame ini milik politisi, salah satu dasar hukum yang digunakan adalah peraturan tentang Pemilu, selain Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Salah satu ketentuannya melarang pemasangan APK di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

“Kami menertibkan reklame yang umumnya dipaku di pohon,” ujar Yusuf.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame dan Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Dalam Perbup Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Bab X Pasal 32, disebutkan bahwa petugas berwenang dapat menertibkan dan membongkar reklame dengan beberapa alasan, seperti reklame tanpa izin, izin yang telah habis masa berlakunya, atau pemasangan yang melanggar peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol-PP, Yusuf Wibisono, meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak merugikan pihak lain.

  Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber falihmedia.com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon