BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengungkap kebocoran pajak restoran yang mencapai sekitar Rp500 juta setiap bulan. Kondisi ini terjadi karena sejumlah pengusaha rumah makan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa rumah makan besar pada Senin (20/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia mendatangi sejumlah lokasi seperti Rumah Makan Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu, hingga Nya Lete’.
Fauzan menemukan bahwa sebagian pemilik usaha tidak memungut pajak dari konsumen, sehingga mereka juga tidak menyetorkan pajak restoran ke kas daerah. Padahal, aturan mewajibkan setiap rumah makan membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet.
“Banyak tempat makan besar tidak menjalankan kewajiban pajak, padahal aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan praktik pengabaian penggunaan tapping box, alat perekam transaksi yang terhubung langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fauzan menyebut, pengelola usaha baru mengaktifkan alat tersebut saat petugas datang melakukan sidak.
Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat setidaknya empat rumah makan besar yang tidak patuh pajak, yakni Warung Gang Amboina, Bebek Sinjay, Warung Restu Ibu, dan Nya Lete’.
Menurutnya, potensi pajak dari masing-masing rumah makan tersebut seharusnya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per bulan. Namun, realisasi pembayaran yang diterima pemerintah daerah hanya sekitar Rp10 juta per bulan.
“Perbandingannya sangat jauh. Bahkan ada rumah makan lain dengan jumlah pengunjung lebih sedikit justru mampu membayar pajak hingga Rp50 juta per bulan,” jelasnya.
Untuk mengatasi pelanggaran ini, Bapenda kini memperketat pengawasan dengan menyiapkan sistem checker guna memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan guna menekan kebocoran pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.














