Pasutri Asal Burneh Ditangkap Usai Tipu Gelap 10 Motor, Polisi Amankan Penadah di Bangkalan

Polisi menangkap pasutri pelaku penipuan dan penggelapan motor di Surabaya dan menyita barang bukti
Petugas Satreskrim Polres Bangkalan saat mengamankan pasutri pelaku tipu gelap motor di sebuah hotel di Surabaya

FALIHMEDIA.COM |BANGKALAN – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AS (24) dan SB (24) akhirnya diringkus aparat Resmob Satreskrim Polres Bangkalan setelah terlibat aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di 10 lokasi kejadian (TKP). Keduanya meninggalkan kampung halaman di Desa Jambu, Kecamatan Burneh karena diburu para korban.

Pasangan itu dibekuk saat bersembunyi di sebuah hotel di Surabaya, pada 18 November 2025 malam. Penangkapan AS dan SB membuka jalan bagi polisi untuk menangkap seorang pria lain, MAR (35), warga desa yang sama, yang diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan tersebut.

“Pasutri itu memilih tinggal di hotel karena rumah mereka sudah didatangi banyak korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (30/11/2025).

Saat penggerebekan, petugas sempat menggedor pintu kamar hotel sebelum akhirnya AS keluar dan menyerahkan diri sambil mengangkat tangan.

Menurut Hafid, modus operandi keduanya cukup sederhana. SB bertugas meminjam sepeda motor milik korban, sementara suaminya AS menggadaikan kendaraan tersebut kepada penadah. Total ada 10 sepeda motor yang sudah mereka gelapkan.

Aksi terakhir dilakukan pada 11 November 2025, ketika SB meminjam motor Suzuki Satria milik keponakannya dengan alasan pulang ke rumah di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger. Motor itu ternyata langsung digadaikan kepada MAR.

“Kami berhasil mengamankan motor Satria dan PCX dari tangan para penadah. Modusnya sama: meminjam motor lalu digadaikan,” jelas Hafid.

Atas perbuatannya, AS dan SB dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara MAR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga memiliki ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *