FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank senilai Rp 692 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan dua bank milik daerah, yakni Bank BJB dan Bank DKI.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim kurator perusahaan dalam proses kepailitan, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Iwan belum memberikan dampak signifikan terhadap proses kuratorial.
“Hingga saat ini, tidak ada pengaruh dari penetapan tersangka tersebut terhadap proses yang kami jalankan. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, namun kami tidak akan terlalu jauh masuk ke ranah itu karena domain kami berbeda,” jelas Denny saat dikutip detikJateng pada Minggu (25/5/2025).
Menurut Denny, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Sejumlah bank yang terlibat dalam pemberian kredit telah mengajukan tagihan kepada tim kurator dan tercatat sebagai kreditur dalam proses penyelesaian kepailitan Sritex.
“Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2022, jauh sebelum kami menangani proses kepailitan yang dimulai pada Oktober 2024. Apakah akan berdampak atau tidak ke proses ini, kami belum bisa memastikan. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan kewajiban perusahaan,” lanjut Denny.
Ketika ditanya mengenai dampak kasus ini terhadap pembayaran pesangon pekerja, Denny menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengaruh langsung. Ia menambahkan bahwa proses penilaian aset masih berlangsung dan pihaknya berharap aset perusahaan bisa segera dijual.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Iwan Setiawan sebagai salah satu tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Zainuddin Mappa, eks Dirut Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit ke PT Sritex.














