JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi dugaan pembatasan konten berita milik media Magdalene yang membahas kasus Andrie Yunus di Instagram @magdaleneid.
Meutya menyatakan bahwa kementeriannya kini melakukan koordinasi internal untuk memastikan kebenaran laporan yang menyebut adanya intervensi pemerintah dalam pembatasan konten tersebut. Ia merespons isu ini setelah Magdalene bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merilis pernyataan sikap pada Senin (6/4/2026).
“Kami sedang mengecek dengan tim teknis pengendalian. Pada prinsipnya, Komdigi menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak pernah menutup akses terhadap produk jurnalistik,” ujar Meutya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Komdigi tidak memiliki niat untuk membatasi kebebasan pers. Meutya juga telah meminta jajaran terkait agar segera menyampaikan penjelasan rinci mengenai polemik penghapusan konten tersebut.
Sementara itu, Magdalene sebelumnya mempublikasikan infografis hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi Indonesia (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 30 Maret 2026.
Namun, pada 3 April 2026, redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca bahwa konten tersebut tidak lagi dapat diakses. Setelah melakukan pengecekan, tim redaksi menyimpulkan bahwa pembatasan terjadi atas permintaan Komdigi kepada platform.
Dalam pernyataan resminya, Magdalene menegaskan bahwa mereka menyusun laporan tersebut berdasarkan fakta lapangan, bukti fisik, serta keterangan dari narasumber kredibel sesuai kaidah jurnalistik.
Investigasi TAUD yang mereka angkat juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Temuan ini kemudian menarik perhatian publik, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional.
Magdalene dan KKJ menilai tindakan pembatasan tersebut sebagai bentuk sensor terhadap produk pers. Mereka juga menganggap langkah itu berpotensi membungkam upaya pengungkapan fakta dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa Magdalene berstatus sebagai perusahaan pers berbadan hukum yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ turut memperingatkan bahwa penghapusan sepihak terhadap konten berbasis data dan sumber kredibel dapat mengancam demokrasi digital di Indonesia. Mereka mendesak Komdigi untuk membuka secara transparan alasan di balik permintaan tersebut.
Di sisi lain, KKJ juga meminta pihak platform Meta untuk segera memulihkan konten tersebut demi menjamin hak publik atas informasi.
“Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ruang digital,” tegas KKJ.














