Bupati Sumenep Terapkan WFH ASN Tiap Jumat dan Transportasi Non-BBM untuk Hemat Energi

Bupati Sumenep terapkan WFH ASN Jumat dan transportasi non BBM untuk hemat energi 2026
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan kebijakan WFH ASN dan penggunaan transportasi non-BBM untuk efisiensi energi

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

“Setiap Jumat ASN melaksanakan WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas kerja, namun pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski menerapkan WFH, sejumlah pejabat tetap menjalankan tugas dari kantor (Work From Office/WFO). Mereka meliputi Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, kepala OPD, Sekretaris DPRD, kepala bagian, direktur rumah sakit, hingga camat dan lurah.

Selain itu, layanan publik yang bersifat esensial tetap beroperasi normal, seperti Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta sejumlah instansi layanan lainnya, termasuk fasilitas kesehatan.

Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, BUMD, serta tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal 5 kilometer dari kantor.

“Bagi yang jarak rumahnya lebih dari lima kilometer, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak, termasuk dalam kondisi tertentu yang mendesak,” jelasnya.

Bupati berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini guna mendukung efisiensi energi tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

“Kami ingin kebijakan ini mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD melakukan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *