SURABAYA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan inisiatif PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) sebagai landasan hukum untuk melindungi anak di ruang digital.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menggelar sosialisasi secara daring pada Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pendidikan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk para pemangku kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi pengguna internet di Jawa Timur terus meningkat.
Pada tahun 2025, jumlah pengguna internet di Jawa Timur mencapai 82,19 persen, angka tersebut bahkan melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 80,66 persen.
“Angka tersebut menjadi tolak ukur Diskominfo Jatim untuk melakukan berbagai langkah strategis agar PP TUNAS segera terealisasi,” ujar Sherlita.
Ia menambahkan bahwa Diskominfo Jatim menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar berperan aktif dalam mengimplementasikan regulasi tersebut sehingga ruang digital yang ramah anak dapat segera terwujud.
Sherlita juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan internet di kalangan Generasi Alpha yang mengalami kenaikan signifikan setiap tahun.
Data menunjukkan bahwa dari tahun 2024 ke 2025 jumlah pengguna internet dari kelompok usia tersebut meningkat hingga 31,63 persen.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk segera melindungi ruang digital anak agar generasi muda kita tidak terpapar dampak negatif dunia digital,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan berbagai strategi implementasi PP TUNAS, termasuk peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.











