Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ammar Zoni diborgol saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba di Rutan Salemba JakartaAmmar Zoni diborgol saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba di Rutan Salemba Jakarta
Ammar Zoni dibawa petugas menuju Lapas Super Maximum Security Nusakambangan usai terjerat kasus narkoba di Rutan Salemba (Foto: Dok. Ditjenpas KemenImipas)

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA – Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya. Padahal, mantan suami Irish Bella ini sempat disebut berpeluang bebas bersyarat pada Desember 2025, sebelum insiden terbaru tersebut mencuat.

Harapan bebas bersyarat itu kini sirna setelah pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Ammar tidak mendapatkan remisi di tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Jon Mathias, yang menegaskan bahwa kliennya kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak integrasi.

Masalah hukum terbaru Ammar bermula dari razia insidentil di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada 3 Januari 2025. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram serta dua paket ganja dengan berat 24,84 gram. Dari hasil pemeriksaan, Ammar bersama lima narapidana lain diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Atas temuan tersebut, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita antara lain sabu (metamfetamin), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan pil ekstasi.

Sebagai bentuk sanksi internal, Ditjenpas menempatkan Ammar di sel isolasi selama 40 hari dan mencabut seluruh hak integrasinya, termasuk kemungkinan mendapatkan bebas bersyarat maupun asimilasi.

Setelah sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025, hasil evaluasi menempatkan Ammar ke lingkungan dengan pengawasan lebih ketat. Kamis (16/10/2025) pagi, ia bersama lima narapidana berisiko tinggi dibawa menuju Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.

Rombongan tiba di Cilacap sekitar pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat. Para narapidana tampak diborgol dan memakai penutup kepala hitam selama proses pemindahan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.

Kini Ammar Zoni resmi menghuni Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tempat yang dikenal menampung narapidana kelas berat. Pihak Ditjenpas berharap langkah ini bisa menjadi pembinaan agar Ammar dapat memperbaiki diri sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

Baca berita lainnya di Google News dan WhatsApp Channel
atau Telegram Channel