FALIHMEDIA.COM | CIREBON – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 21 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, ke dua lapas super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan sesuai tingkat risiko setiap narapidana.
Kepala Lapas Cirebon, Nanank Syamsudin, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memutus rantai pelanggaran yang terjadi di dalam lapas. Ia menegaskan bahwa lingkungan pemasyarakatan harus tetap aman dan kondusif.
Salah satu narapidana yang ikut dipindahkan adalah MMG, terpidana kasus peredaran narkoba yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Nanank mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengusut dugaan keterlibatan MMG dalam jaringan peredaran narkoba bersama pihak luar.
“Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana, kami mendukung penuh proses hukum terhadap warga binaan tersebut. Sebelum dipindahkan, MMG juga telah ditempatkan di sel isolasi,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Nanank menambahkan, pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini sejalan dengan tujuan pembinaan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya, menjadi mandiri, dan siap kembali ke masyarakat. Kebijakan tersebut juga mendukung program akselerasi Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba serta praktik penipuan di lapas maupun rutan.
Kepala LP Batu Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa 21 warga binaan tersebut dibagi ke dua lapas super maksimum: 11 orang ditempatkan di LP Batu dan 10 orang lainnya di LP Pasir Putih. Seluruhnya menempati kamar “one man one cell” dengan pengamanan tingkat tinggi, termasuk warga binaan yang masih menjalani pemeriksaan.













