Kapolri Tindak Lanjuti Rekomendasi Reformasi Polri, Perkuat Kompolnas hingga Tata Kelola

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahas tindak lanjut rekomendasi reformasi Polri di Istana Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait tindak lanjut reformasi Polri di Istana Kepresidenan

JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan institusinya segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri guna memperkuat kinerja dan tata kelola kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menegaskan bahwa Polri menyambut positif hasil kerja komisi sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.

“Kami akan segera menindaklanjuti usulan-usulan yang dapat membuat institusi Polri menjadi lebih baik,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, sejumlah rekomendasi strategis mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penataan personel di luar struktur, hingga pembenahan tata kelola organisasi.

Sigit menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah implementasi, mulai dari strategi jangka pendek, menengah, hingga panjang. Untuk isu penempatan personel di luar struktur, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami akan membahasnya bersama Menko Hukum, termasuk langkah-langkah konkret dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan komitmen Polri untuk menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyetujui salah satu poin penting dalam rekomendasi, yakni mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah presiden.

Pemerintah juga memutuskan tidak membentuk kementerian khusus yang membawahi kepolisian. Dengan demikian, struktur kelembagaan Polri tidak mengalami perubahan mendasar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi-Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan tersebut.

“Polri tetap berada langsung di bawah presiden, tanpa pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri juga tetap berlaku seperti saat ini, yakni presiden mengusulkan calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pemerintah berharap implementasi rekomendasi reformasi ini mampu memperkuat institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *