FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, semakin menjadi sorotan publik. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran mendalam.
Bersama timnya, Heri Jerman menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penerimaan hingga pelaksanaan program yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut. Setelah menghimpun cukup bukti di lapangan, termasuk dari Pulau Kangean, Heri Jerman secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana program senilai Rp109 miliar itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (28/4/2025).
BSPS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu MBR memperbaiki kondisi rumah mereka dengan cara swadaya. Setiap penerima manfaat seharusnya mendapatkan bantuan sekitar Rp20 juta, dalam bentuk material bangunan yang dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Heri Jerman bersama sejumlah staf tiba di kantor Kejari Sumenep sekitar pukul 09.30 WIB, membawa beberapa dokumen penting terkait kasus tersebut. Ia disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep.
Heri Jerman menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi.
“Kami lapor dulu, setelah itu kami akan menggelar konferensi pers,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya mengenai substansi laporan, Heri Jerman membenarkan bahwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Ya, ini soal korupsi,” tegasnya sebelum melanjutkan ke ruang pertemuan.
Berdasarkan informasi, Irjen PKP telah berada di Madura sejak Jumat, 18 April 2025. Ia melakukan serangkaian peninjauan ke berbagai lokasi penerima manfaat BSPS di Sumenep, termasuk daerah terpencil seperti Pulau Kangean.
Setelah laporan disampaikan, Heri Jerman dijadwalkan memberikan penjelasan resmi kepada media terkait langkah hukum selanjutnya terhadap temuan penyimpangan dana BSPS ini.














