SUMENEP – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep berjalan lancar dan tertib dalam rangka pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan pengesahan dilakukan bersama Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim dan Pimpinan DPRD.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan tersebut secara menyeluruh.
“Segala saran dan masukan dari Banggar menjadi bahan penting dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD 2025, sekaligus menjadi referensi dalam penyusunan APBD tahun berikutnya,” ungkap Imam Hasyim, Senin (14/7/2025).
Setelah disahkan, dokumen Rancangan Perubahan APBD akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Gambaran Umum Perubahan APBD 2025:
Pendapatan Daerah tetap di angka Rp2.444.877.909.383,02, tanpa perubahan dari pembahasan awal.
Belanja Daerah juga tidak berubah, tetap di angka Rp2.704.669.769.315,95, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp259.791.859.932,93.
Penerimaan Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp259.791.859.932,93, yang menutup defisit secara penuh.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan alias Rp0, menghasilkan surplus pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp259.791.859.932,93.
Dengan demikian, selisih negatif antara pendapatan dan belanja berhasil diimbangi oleh surplus pembiayaan, menjadikan APBD Perubahan 2025 tetap seimbang.













