SAMPANG – Direktur CV Birza Utama, Farizal, menepis tudingan terkait kualitas pekerjaan proyek di Daerah Irigasi (DI) Klampis, Desa Pangelen, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang disebut-sebut dikerjakan asal jadi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan telah mengikuti prosedur serta spesifikasi teknis sesuai rencana pelaksanaan kegiatan.
“Seluruh pekerjaan mengikuti desain awal, termasuk volume yang telah ditetapkan. Kami bantah isu yang menyebut proyek ini dikerjakan asal-asalan,” ujar Fariz saat melakukan monitoring langsung ke lokasi pada Jumat (5/12/2025).
Fariz menyampaikan, proyek peningkatan kualitas air yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) tersebut dikerjakan secara teliti dan memperhatikan setiap detail teknis.
“Setiap minggu progresnya meningkat secara signifikan. Saat ini sudah mencapai 80 persen dari target rencana 70 persen. Semua material dan tenaga kerja juga melibatkan masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia optimis pembangunan irigasi yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan para petani di Sampang itu dapat selesai lebih cepat sebelum kontrak berakhir.
“Kami menerjunkan 40 personel lapangan, termasuk kepala tukang dan mandor, untuk memastikan penyelesaian pekerjaan tepat waktu,” tegasnya.
Fariz juga memastikan bahwa aspek administratif proyek telah lengkap. Seluruh dokumentasi visual, laporan teknis, dan bukti pekerjaan siap untuk dilakukan audit.
“Kami siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kapan saja. Pekerjaan kami transparan, akuntabel, dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, petani setempat, Edy Junaidi, mengaku merasakan manfaat dari peningkatan kualitas irigasi tersebut. Menurutnya, aliran air kini lebih lancar dan sangat membantu produktivitas pertanian warga.
“Dengan pasokan air yang memadai, kami bisa menanam padi dan komoditas lain lebih optimal. Hasil panen pun semakin meningkat,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek peningkatan kualitas air di DI Klampis dilaksanakan oleh CV Birza Utama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/29901.9/104.6.09/2025 dengan nilai kontrak Rp 320.111.124. Kontrak tersebut ditandatangani pada 27 Oktober 2025.














