KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Pemusnahan digelar di kawasan Simpang Tujuh Kudus, Jumat (19/12/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pemusnahan miras merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjawab kepercayaan masyarakat guna menciptakan rasa aman dan lingkungan yang kondusif.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi Polri harus dijaga melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kudus adalah prioritas. Salah satu upaya nyata yang kami lakukan adalah menekan peredaran miras ilegal,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kudus memusnahkan total 2.953 botol minuman beralkohol, yang terdiri dari 1.753 botol miras berbagai merek dan 1.200 botol miras jenis putihan tanpa merek. Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kudus terhadap produksi, penyimpanan, serta peredaran miras ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Kasat Samapta Polres Kudus IPTU Noor Alifi menyampaikan bahwa KRYD dilaksanakan secara intensif menjelang Operasi Lilin Candi 2025 guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan terkendali.
Adapun jenis miras yang dimusnahkan meliputi anggur kolesom, anggur merah, kawa-kawa, arak Bali, bir berbagai merek, vodka, minuman oplosan, hingga miras tradisional tanpa label atau putihan.
Kapolres Kudus juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan miras. Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras.
“Perubahan besar akan lebih cepat terwujud jika didukung kesadaran kolektif. Kami berharap masyarakat berani mengatakan tidak terhadap miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. Wakil Bupati Kudus, Bellida Putri Sabrina Birton, turut memberikan sambutan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama jajaran Forkopimda.
Prosesi diawali dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara pemusnahan yang disaksikan tokoh masyarakat, kemudian dilanjutkan pemusnahan seluruh barang bukti oleh petugas.
Polres Kudus menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif selama rangkaian Operasi Lilin Candi 2025 berlangsung.














