SUMENEP – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudlatul Imam (STIDAR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumenep, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Sumenep tersebut bertujuan untuk menyerap berbagai masukan dan saran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di wilayah setempat.
Sekretaris BRIDA Sumenep, Abdul Kahir, menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat hasil riset dan evaluasi pelaksanaan Perbup 83/2018 agar lebih optimal.
“Harapan kami, hasil riset yang dilakukan dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi Pemkab Sumenep dan OPD terkait dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penelitian ini ditargetkan selesai dalam satu bulan dengan fokus pada wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Batuan, Kalianget, dan Manding. Penelitian tersebut akan mengevaluasi sejauh mana implementasi Perbup berjalan sejak diberlakukan pada tahun 2018 hingga 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Riset STIDAR, Imalah, menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan karena sampah menjadi persoalan penting seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan jumlah penduduk di Kabupaten Sumenep.
“Kami berterima kasih atas masukan dari BRIDA dan seluruh OPD. Semua saran yang diberikan akan kami jadikan bahan perbaikan dalam penyusunan hasil riset,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tim peneliti akan melakukan tindak lanjut berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi hasil FGD, guna menyempurnakan laporan riset yang sedang disusun.
“Banyak masukan yang kami terima, dan itu sangat membantu untuk memperbaiki serta menambah poin penting dalam riset kami,” pungkasnya.














