SUMENEP – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penentuan ataupun perubahan desil masyarakat dalam data sosial ekonomi.
Kepala BPS Sumenep Handoyo Wijoyo menyampaikan penegasan tersebut untuk meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai hubungan antara pendataan Sensus Ekonomi dan perubahan status desil.
“Kalau kaitannya dengan Sensus Ekonomi, desil tidak ada hubungannya dengan perubahan desil,” kata Handoyo, Minggu (30/8/2026).
Menurut Handoyo, desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi. Pemerintah melakukan pemeringkatan tersebut secara nasional sehingga posisi seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan data masyarakat secara keseluruhan.
Artinya, perubahan desil tidak selalu terjadi karena seseorang memperbarui datanya sendiri. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat lain juga dapat memengaruhi posisi relatif seseorang dalam pemeringkatan.
Sebagai contoh, seseorang yang berada di sekitar batas antara dua kelompok desil dapat mengalami perubahan posisi ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat lain mengalami perubahan. Pemutakhiran atau kelengkapan data juga turut memengaruhi hasil pemeringkatan.
Pemutakhiran Desil Memiliki Mekanisme Tersendiri
Handoyo menjelaskan, pemerintah melakukan pemutakhiran data desil secara berkala melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian pada data sosial ekonominya dapat mengajukan pembaruan melalui operator desa atau menggunakan mekanisme pembaruan data mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, ada jalurnya. Bisa melalui operator desa atau melakukan pembaruan data sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Handoyo juga meminta masyarakat memahami perbedaan tugas BPS dengan mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi pemerintah.
Menurutnya, BPS menjalankan fungsi statistik, sedangkan proses pemutakhiran data sosial ekonomi berlangsung melalui kementerian dan jalur pemerintahan terkait sesuai mekanisme yang ditetapkan.
BPS Sumenep Bantu Berikan Pemahaman
BPS Sumenep terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pemutakhiran data.
Penegasan tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman masyarakat yang mengaitkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan perubahan posisi desil dalam data sosial ekonomi.
Dengan memahami perbedaan kedua mekanisme tersebut, masyarakat dapat menggunakan jalur yang tepat apabila menemukan data sosial ekonomi yang tidak sesuai.
















