FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024, perhatian publik kini tertuju pada isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam sejumlah kegiatan resmi.
Dugaan Pelanggaran dalam Acara Publik
Koordinator Tim Kuasa Hukum pelapor pasangan calon bupati FINAL, Syafrawi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di beberapa kegiatan pemerintah. Di antaranya dalam acara SMA Negeri 1 Sumenep, perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, dan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024.
Menurut Syafrawi, pada kegiatan tersebut ditemukan penggunaan simbol dan slogan yang mengarah pada pasangan calon berinisial “FAHAM”. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk dukungan politik yang melanggar prinsip netralitas ASN.
“Kami dari Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi meminta Bawaslu bertindak tegas. Kami juga mendesak Panwas di seluruh kecamatan untuk lebih aktif mencegah keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkatnya dalam kegiatan politik praktis,” ujar Syafrawi, Kamis (31/10/2024).
Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran
Syafrawi menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi penting. Antara lain:
-
Pasal 4 ayat 15 PP No. 53 Tahun 2010
-
Pasal 280, 282, dan 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
-
Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
-
Pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2024
-
Pasal 69–73 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada
Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi juga meminta Bawaslu Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini diharapkan segera dirujuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami berharap langkah cepat Bawaslu dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2024 agar berlangsung adil dan bebas intervensi,” tambahnya.
Bawaslu Sumenep Lakukan Kajian Awal
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dari tim FINAL.
>Laporan pertama disampaikan oleh Syarif Hidayatullah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara.
>Sedangkan laporan kedua diajukan oleh Syamilul Hikam, yang menyoroti adanya tulisan mengarah pada salah satu pasangan calon dalam spanduk Hari Jadi Sumenep 2024.
“Bawaslu akan melakukan kajian selama dua hari untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil laporan. Kami juga akan menelaah dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 9,” jelas Hosnan.
Bawaslu Ingatkan ASN untuk Tetap Netral
Bawaslu Sumenep mengingatkan seluruh ASN dan pejabat publik agar menjaga netralitas dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Langkah tegas dari lembaga pengawas ini diharapkan dapat memastikan Pilkada Sumenep 2024 berjalan adil, transparan, dan berintegritas tinggi.













