SAMPANG – Uswatun Hasanah (35), perempuan asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya kembali ke Indonesia setelah mengalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik, dan penelantaran selama berada di Arab Saudi hingga Dubai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama sejumlah instansi berhasil memfasilitasi penyelamatan dan pemulangan Uswatun. Penyerahan korban kepada pihak keluarga berlangsung di Pendapa Trunojoyo, Sampang, Selasa (3/11/2026).
Proses pemulangan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kejaksaan Agung RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu membebaskan warganya dari dugaan praktik perdagangan orang dan kekerasan di luar negeri.
Menurut pria yang akrab disapa H. Idi itu, keberhasilan pemulangan Uswatun merupakan hasil koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah hingga perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Ia mengungkapkan bahwa oknum penyalur ilegal memberangkatkan Uswatun menggunakan visa ziarah, bukan melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Pemkab Sampang kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan perekrut ilegal yang diduga memberangkatkan korban. Pemerintah daerah juga berupaya mencari informasi mengenai kemungkinan adanya warga Sampang lain yang masih mengalami penahanan atau persoalan serupa di luar negeri.
Slamet Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar dengan proses keberangkatan cepat tanpa persyaratan administrasi yang jelas.
Ia meminta calon pekerja migran memastikan legalitas perusahaan penyalur, dokumen perjalanan, serta prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di negara lain.
Kejari Sampang Ungkap Kronologi Penyelamatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mengupayakan penyelamatan Uswatun setelah menerima pengaduan dari suami korban pada awal Oktober 2026.
Sejak menerima laporan tersebut, Kejari Sampang langsung membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Sampang dan Atase Hukum KBRI Riyadh, untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus memastikan keselamatan korban.
Iqbal mengungkapkan, perjalanan Uswatun ke luar negeri bermula pada 20 Agustus 2026. Saat itu, seorang agen perjalanan ilegal berinisial IN asal Malang diduga memberangkatkannya melalui rute Jakarta–Kolombo–Dammam.
Selama bekerja di luar negeri, Uswatun harus berpindah-pindah majikan di Arab Saudi hingga Dubai. Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta penelantaran ketika jatuh sakit.
Kondisi korban akhirnya mendapat perhatian aparat kepolisian Al-Uyun yang menemukannya pada 7 Oktober 2026. Setelah itu, petugas mengevakuasi Uswatun ke rumah singgah warga negara Indonesia (WNI) di Riyadh untuk mendapatkan perlindungan sebelum kembali ke tanah air.
Uswatun kemudian menjalani perjalanan pulang dan tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Senin (2/11/2026). Selanjutnya, pihak terkait memfasilitasi kepulangannya ke Sampang hingga akhirnya keluarga menerima penyerahan resmi pada Selasa (3/11/2026).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal. Pemeriksaan dokumen, legalitas penyalur, dan jalur keberangkatan menjadi langkah penting untuk mencegah perdagangan orang serta eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.















