SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan WRM, mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn, terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengonfirmasi penahanan WRM pada Jumat (30/10/2026). Tim penyidik bidang tindak pidana khusus mengambil langkah tersebut setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan WRM sebagai tersangka.
Iqbal menjelaskan, WRM pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn milik Pemerintah Kabupaten Sampang sejak 2022 hingga Mei 2025.
Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit selama periode 2023–2025. Dalam proses penyidikan, tim pidana khusus juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Penyidik Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp5 Miliar
Kejari Sampang menetapkan WRM sebagai tersangka setelah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Iqbal menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit. Penyidik masih mendalami berbagai aspek penggunaan dana BLUD untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
WRM Menjalani Penahanan di Rutan Sampang
Setelah menetapkan WRM sebagai tersangka, penyidik langsung menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang.
Kejari Sampang memberlakukan masa penahanan awal selama 20 hari untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Iqbal menjelaskan, langkah tersebut bertujuan mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
Kejari Terapkan Pasal Berlapis
Dalam menangani perkara dugaan korupsi dana BLUD tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis terhadap WRM.
Untuk sangkaan primer, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsider mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sangkaan lebih subsider menggunakan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memproses dugaan tindak pidana yang menjerat mantan bendahara rumah sakit tersebut.
Kejari Sampang Tegaskan Penanganan Perkara Secara Profesional
Mochamad Iqbal menegaskan bahwa Kejari Sampang menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan integritas.
Ia memastikan jajarannya menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Sampang kini terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn untuk mengungkap fakta perkara serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.















