Hukrim  

Polresta Sumenep Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, 3,50 Gram Disita

Avatar of Falih Media
Pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep dengan barang bukti total 3,50 gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria dan barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).

Kedua terlapor masing-masing berinisial MT (38), yang disebut bekerja sebagai perawat di Puskesmas Dasuk dengan status tenaga P3K paruh waktu, serta MS (32), seorang wiraswasta.

Kerjasama Media

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Di lokasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan MT.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang milik MT. Kedua poket tersebut memiliki berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, sehingga total mencapai 1,33 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MS. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti dan dugaan jaringan peredarannya.

Hasil pengembangan membawa petugas ke lokasi kedua. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilakukan hingga proses penanganan perkara selesai.

Polresta Sumenep turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *