SUMENEP – Polresta Sumenep menyerahkan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan kepada korban sekaligus pemilik kendaraan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polresta Sumenep, Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Penyerahan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Sumenep beserta personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Penyerahan kendaraan dengan status pinjam pakai tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah ini, Polresta Sumenep berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperhatikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Kapolresta Sumenep menegaskan komitmen Polri untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif. Setiap tahapan penanganan perkara, menurut keterangan Humas Polresta Sumenep, dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum dengan mengedepankan kepastian hukum serta keadilan.
Penyerahan pinjam pakai kendaraan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, pelayanan tersebut turut memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Humas Polresta Sumenep)














