Hukrim  

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp375 Juta

Avatar of Falih Media
Pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp375 juta oleh Satreskrim Polresta Sumenep
Satreskrim Polresta Sumenep menangani perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp375 juta (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejak Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (66) di kediamannya di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Selasa (20/10/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pinjaman perbankan yang menyebabkan korban berinisial K mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Kerjasama Media

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 13.11 WIB di kantor Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini bermula saat korban K bertemu dengan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, KR diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di toko bernama Talango Indah yang berlokasi di Pasar Anom, Sumenep.

Dalam perkembangannya, KR diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta.

Korban kemudian diminta mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar menggunakan namanya sendiri. Atas permintaan tersebut, korban akhirnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan skema angsuran yang disepakati.

Dari dana pinjaman tersebut, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Sementara itu, dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan terduga pelaku.

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran angsuran disebut hanya dilakukan beberapa kali dan tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan awal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa dana yang diserahkan tidak digunakan sesuai tujuan awal sebagaimana disampaikan, yakni untuk tambahan modal usaha.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan KR di rumahnya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatannya, KR dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara.

Tahapan tersebut meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun memberikan pinjaman kepada pihak lain.

Masyarakat diimbau memastikan kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pembayaran untuk meminimalkan risiko kerugian.

Dalam perkara ini, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *