SUKOHARJO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi dan pengemasan obat-obatan ilegal.
Dua lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Pengungkapan ini bermula dari penelusuran distribusi obat jenis tramadol setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman 20 koli obat di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan terhadap pengiriman, dokumen, dan jalur distribusi. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan lokasi produksi yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Sukoharjo.
Peran tersangka dalam produksi
Dalam pengungkapan di Kartasura, polisi mengidentifikasi sejumlah tersangka yang diduga bertanggung jawab sebagai operator atau penanggung jawab pabrik. Tersangka lainnya diduga berperan mengoperasikan mesin pencampur bahan, mencetak butiran obat, serta melakukan pengemasan.
Sementara itu, lokasi kedua di Gatak juga diduga digunakan untuk memproduksi obat ilegal. Polisi menyebut fasilitas tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak 2025.
Rangkaian proses produksi yang ditemukan menunjukkan adanya pembagian peran dalam kegiatan pembuatan hingga pengemasan obat. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab setiap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai.
Peredaran obat ilegal menjadi perhatian
Polisi menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Peredaran tramadol secara tidak semestinya dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan medis.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan proses hukum terhadap para tersangka.














