Mulai 1 Oktober, Pemprov Jatim Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga 30 November

Avatar of Ariel Fauzi
Gubernur Jawa Timur Khofifah menyampaikan program pemutihan pajak kendaraan 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap kedua yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tahap kedua tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (30/9/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Kerjasama Media

Program mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan pengenaan PKB progresif.

Pemprov Jatim sebelumnya telah memberikan program pembebasan pajak kendaraan pada 1–31 Agustus 2026. Tahap kedua kini diperpanjang menjadi dua bulan.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *