KAI Daop 7 dan Kejari Kediri Kerja Sama Tangani Persoalan Hukum

Avatar of Ahmad Syafiih
Penandatanganan kerja sama KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kediri terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
Penandatanganan nota kesepahaman antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kediri mengenai penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kediri untuk menangani persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun Ali Afandi dan Kepala Kejari Kediri Ismaya Hera Wardanie pada Rabu (21/10/2026).

Kerjasama Media

Ali Afandi mengatakan kerja sama itu diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, di wilayah kerja Daop 7 Madiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Kerja sama dengan kejaksaan juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran operasional dan pengamanan aset negara.

Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu, terdapat dukungan berupa pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan, dan audit hukum.

Kerja sama tersebut juga memungkinkan jaksa pengacara negara berperan sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator ketika muncul sengketa maupun perselisihan.

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kediri berharap kemitraan tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum secara profesional sekaligus mendukung pelayanan publik yang berintegritas.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak menegaskan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pengelolaan perusahaan serta aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *