Dian Sandi Sebut Masa Jabatan Gibran Tinggal 1.143 Hari

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Indonesia
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Masa jabatannya menjadi sorotan setelah muncul pernyataan terkait sengketa persyaratan pendidikan

JAKARTA – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menyetujui pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dian Sandi menyebut masa jabatan Gibran secara konstitusional akan berakhir pada 20 Oktober 2029. Jika dihitung dari September 2026, masa tersebut tersisa sekitar 1.143 hari atau 3,13 tahun.

“Iya, tinggal 1.143 hari,” tulis Dian Sandi melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sebelumnya, Denny Indrayana menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan berakhirnya masa jabatan Gibran melalui proses hukum. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sengketa mengenai persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Denny mengatakan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menutup sayembara terkait ijazah Gibran pada 9 September 2026. Ia menyebut hadiah sayembara tersebut telah mendekati Rp6 miliar.

“Setelah selesai sayembara terkait Ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Denny, perkara itu akan menguji persoalan persyaratan pendidikan minimal calon wakil presiden, yakni pendidikan setingkat SLTA atau sederajat.

Ia berpendapat, apabila proses hukum nantinya membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki kelulusan pendidikan yang memenuhi ketentuan tersebut, maka status pencalonannya sebagai wakil presiden dapat dipersoalkan.

Denny juga menyebut proses persidangan di MK dapat berlangsung dalam waktu 14 hari kerja apabila perkara tersebut masuk dan persidangan berjalan.

“Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari? Kita tunggu saja,” tulis Denny.

Pendidikan Gibran di Singapura Jadi Sorotan

Gibran sebelumnya menempuh pendidikan sekolah menengah di Singapura. Ia tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School dan menyelesaikan ujian O-Level.

Latar belakang pendidikan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden di Indonesia.

Sejumlah pihak mempertanyakan proses penyetaraan dokumen pendidikan yang diperoleh Gibran di luar negeri dengan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Persoalan tersebut juga telah dibawa sejumlah pihak ke jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.

Hingga kini, isu mengenai keabsahan dan penyetaraan dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik. Sementara itu, pernyataan mengenai kemungkinan berakhirnya masa jabatan wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir tetap bergantung pada proses dan putusan hukum yang berlaku.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *