Hukrim  

Mantan Pegawai BRI Pamekasan Tipu 34 Warga dengan Program Fiktif

Mantan pegawai BRI Pamekasan menipu 34 warga melalui program fiktif
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat melakukan konfrensi pers terkait Penipuan perbankan yang melibatkan mantan pegawai BRI Pamekasan dan menelan 34 korban.

PAMEKASAN– Kasus penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank BRI di Pamekasan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MLA (34) memanfaatkan seragam dan identitas perbankan untuk meyakinkan puluhan warga agar menyerahkan uang kepada dirinya.

Polisi mencatat sedikitnya 34 orang menjadi korban dalam aksi penipuan yang berlangsung sejak awal hingga September 2020.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, para korban tergiur berbagai program yang MLA tawarkan dengan mengatasnamakan Bank BRI.

“Saksi-saksi yang ada sebagai korban sebanyak 34 orang,” kata Yoyok dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Tawarkan Investasi hingga Lelang Kendaraan Fiktif

MLA menjalankan sejumlah modus untuk mengelabui korbannya. Ia menawarkan program investasi dengan iming-iming keuntungan serta lelang kendaraan bermotor yang ternyata tidak pernah ada.

“Namun sebenarnya program tersebut tidak ada,” ujar Yoyok.

Selain menawarkan investasi dan lelang kendaraan, MLA juga menggunakan nama toko elektronik serta menawarkan barang-barang lelang kepada calon korban.

Para korban kemudian menyerahkan uang setelah percaya dengan penawaran tersebut. Untuk memperkuat kepercayaan, MLA bahkan memberikan sejumlah hadiah berupa kendaraan, barang elektronik, dan uang tunai.

Namun, polisi menemukan fakta bahwa MLA menggunakan uang dari korban baru untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan keuntungan kepada korban sebelumnya. Pola tersebut membuat aksi penipuan terus berjalan hingga menimbulkan banyak korban.

Polisi Sita Ratusan Dokumen Transaksi

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi MLA. Barang bukti tersebut antara lain 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, bukti transfer, serta slip penyetoran bank.

Polisi terus mendalami aliran dana dan modus yang digunakan MLA untuk mengungkap seluruh rangkaian penipuan tersebut.

Yoyok menyebut penyidik menjerat mantan pegawai bank itu dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana di bidang perbankan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi, lelang kendaraan, maupun program perbankan yang mengatasnamakan lembaga resmi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

FALIHMEDIA.com berkomitmen memberikan berita terkini, lugas dan akurat. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan mengikuti kami di: Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *