Hukrim  

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Bandar Utama Ditangkap dengan 3 Kg Sabu

Barang bukti sabu 3 kilogram hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas pulau oleh Polres Sampang
Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas pulau.

SAMPANG – Aparat Polres Sampang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan menangkap bandar utama berinisial S. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram dari tangan tersangka.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir pada 23 Februari 2026. Tim Satresnarkoba kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap S pada 7 Maret 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa penangkapan bandar menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Penyidik menemukan bahwa jaringan yang dikendalikan tersangka tidak hanya beroperasi di Madura, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di luar pulau,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengungkapkan bahwa jaringan tersebut terhubung dengan peredaran narkoba di Kalimantan, Sumatra, hingga Pulau Jawa.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, distribusi sabu lebih banyak dikirim ke luar Madura, terutama ke wilayah Kalimantan,” jelasnya.

Polisi mengidentifikasi tersangka S sebagai pengendali utama distribusi. Sementara itu, kurir yang sebelumnya ditangkap hanya menjalankan tugas pengiriman sesuai instruksi.

Selama proses pengejaran, aparat menghadapi kendala karena tersangka berpindah-pindah lokasi dan mengganti perangkat komunikasi untuk menghindari pelacakan. Namun, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengembangan intensif.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dan penerima barang di berbagai daerah.

Polisi telah menahan tersangka di Rutan Polres Sampang, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/falihmed/public_html/wp-includes/functions.php on line 5493