JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gibran juga memberikan parsel Lebaran kepada Rismon.
Pertemuan berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Rismon diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Usai pertemuan dengan Gibran, Rismon menyatakan akan mengundang sejumlah pihak yang sebelumnya ikut menyoroti polemik tersebut, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, untuk melakukan diskusi terbuka terkait keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya. Kita secara terbuka undang wartawan dan saya akan demonstrasikan metode saya mengenai bagaimana pencahayaan dengan sudut tertentu bisa memengaruhi warna tertentu secara kromatik,” ujarnya.
Rismon sebelumnya sempat meragukan keaslian ijazah Jokowi melalui bukunya berjudul Jokowi’s White Paper. Namun kini ia menyatakan kesimpulan tersebut keliru setelah melakukan kajian lanjutan.
Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan manipulasi digital pada dokumen ijazah tersebut.
“Tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan pada buku Jokowi’s White Paper. Artinya keasliannya terjaga,” kata Rismon usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Sehari sebelumnya, Rismon juga mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ia mengaku saat ini tengah melakukan penelitian baru yang akan menjelaskan secara ilmiah mengenai keaslian dokumen tersebut.
“Sebagai peneliti independen yang bertanggung jawab, seorang peneliti harus berani mengakui kesalahan dan mengoreksi hasil penelitiannya sendiri,” ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Laporan kasus ini diajukan Jokowi pada 30 April 2025 dan penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa. Selain pasal pencemaran nama baik, mereka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengikuti langkah Eggi Sudjana, Rismon juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan permohonan RJ tersebut telah diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya pada awal pekan lalu.
“Beberapa hari lalu yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Hingga kini, kepolisian masih memproses permohonan tersebut dan belum mengumumkan keputusan terkait pengajuan RJ dari Rismon.













