FALIHMEDIA.COM – Untuk mendapatkan manfaat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta wajib mematuhi semua prosedur yang telah ditetapkan. Bila prosedur ini diabaikan, klaim biaya kesehatan peserta bisa ditolak.
Salah satu kondisi yang membuat BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan adalah ketika pasien rawat inap memilih pulang atas permintaan sendiri (APS). Meskipun mengikuti prosedur, pasien APS tetap harus menanggung biaya pribadi.
Dilansir dari situs Lapor BPJS, Kamis (8/5/2025), berikut beberapa kategori pasien pulang paksa:
Pasien Menolak Tindakan Medis
Pasien yang membutuhkan tindakan lanjutan seperti operasi batu ginjal atau batu empedu, tetapi memilih pulang tanpa rekomendasi dokter.
Pasien Menolak Rujukan
Pasien yang tidak mau dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas lebih lengkap, dan memilih pulang atas kemauan sendiri.
Pasien Belum Stabil
Pasien dengan kondisi kesehatan belum pulih sempurna, seperti penderita demam berdarah dengan trombosit belum normal, namun tetap minta pulang.
Sebelumnya, berdasarkan aturan lama, pasien yang pulang paksa dan mengikuti prosedur BPJS tetap mendapatkan jaminan biaya perawatan, namun kartu BPJS mereka akan dinonaktifkan selama 30 hari.
Namun, berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014, kini biaya rawat inap untuk pasien pulang atas permintaan sendiri tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien tersebut wajib membayar seluruh biaya perawatannya tanpa ada sanksi berupa penonaktifan kartu BPJS.
Karena itu, sebelum memutuskan untuk pulang saat rawat inap menggunakan BPJS, pertimbangkan baik-baik. Pulang paksa bisa membuat Anda menanggung biaya rumah sakit sepenuhnya.














