SEMARANG – Sebanyak 200.815 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini memperkuat ekosistem halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mengembangkan sektor pariwisata ramah muslim.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan capaian tersebut saat menghadiri Workshop Pengembangan Ekosistem Halal di Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM (Balatkop UMKM) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Taj Yasin mengatakan, pemerintah daerah akan terus memperluas jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal. Pasalnya, Jawa Tengah mempunyai potensi besar dengan sekitar 4,2 juta pelaku UMKM yang dapat mendukung pertumbuhan industri produk halal.
Menurutnya, pengembangan ekosistem halal membutuhkan kerja sama pemerintah, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jaminan produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Ia menjelaskan, penguatan ekosistem halal juga menjadi bagian dari arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027, terutama dalam mengembangkan pariwisata ramah muslim dan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Jateng mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Kami membutuhkan semua stakeholder. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin. Tentu, kami juga mengawal pelaku usaha yang belum mengantongi izin halal agar mendapatkan sertifikat halal,” ujar Taj Yasin.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya membantu pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelaku usaha tetap menjalankan proses produksi sesuai ketentuan.
Taj Yasin turut mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai produk halal maupun nonhalal. Pelaku usaha harus memberikan keterangan secara jelas agar konsumen dapat memilih produk sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal bukan bertujuan membatasi peredaran produk nonhalal. Sebaliknya, keterbukaan informasi serta penyediaan fasilitas yang memadai akan menciptakan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pengembangan pariwisata ramah muslim, Taj Yasin meminta pengelola destinasi wisata di Jawa Tengah mulai memperhatikan kebutuhan wisatawan muslim. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyediakan pusat kuliner atau kedai makanan bersertifikat halal di kawasan wisata.
Selain fasilitas kuliner, pengelola hotel dan destinasi wisata alam maupun buatan juga perlu memperhatikan kebutuhan wisatawan. Penyediaan fasilitas yang memadai diharapkan membuat wisatawan muslim merasa lebih nyaman selama berkunjung tanpa mengabaikan kebutuhan pengunjung lainnya.
Taj Yasin berharap kolaborasi Pemprov Jawa Tengah, BPJPH, LPH, dan LP3H Hidayatullah semakin memperkuat pendampingan serta pengawasan produk halal. Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan semakin banyak UMKM memperoleh sertifikat halal, produk lokal semakin kompetitif, dan sektor pariwisata ramah muslim terus berkembang.
Penguatan ekosistem halal ini diharapkan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi syariah berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai daerah dengan potensi besar dalam pengembangan industri halal nasional.















