SUMENEP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari pelaksanaan BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, penundaan kewajiban sertifikasi halal, hingga maraknya kegiatan viral yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.
Ketiga persoalan tersebut akan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) MUI se-Madura di Sekretariat MUI Kabupaten Sumenep, Kompleks Islamic Center Bindara Saod, Minggu (25/10/2026).
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sumenep, KH Moh. Shaleh Abdurahman, menjelaskan bahwa Rakorwil tersebut membahas empat materi utama yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian bersama.
“Ada empat materi yang menjadi sorotan dalam Rakorwil ini. Tiga materi pertama akan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia,” ujarnya kepada Media Center Diskominfo Kabupaten Sumenep.
Salah satu isu yang menjadi perhatian MUI se-Madura adalah pelaksanaan BPJS Kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan. MUI berharap program jaminan kesehatan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta.
Perhatian juga diarahkan pada kualitas penyelenggaraan layanan kesehatan agar hak masyarakat sebagai peserta jaminan kesehatan dapat terpenuhi. Persoalan ini menjadi bagian dari pembahasan yang akan ditindaklanjuti oleh MUI se-Madura.
Selain layanan kesehatan, MUI turut menyoroti penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028. Perubahan jadwal tersebut menjadi salah satu materi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan tingkat nasional.
Isu berikutnya berkaitan dengan maraknya kegiatan yang menjadi viral di tengah masyarakat dan dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan. MUI secara khusus menyoroti kegiatan yang mencampuradukkan acara keagamaan dengan aktivitas lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma tersebut.
Persoalan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Melalui tindak lanjut tersebut, MUI diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan sosial dan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, materi keempat yang dibahas dalam Rakorwil MUI se-Madura adalah rencana industrialisasi di Madura. Pembahasan ini menjadi bagian dari perhatian MUI terhadap arah pembangunan kawasan Madura dan berbagai hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengembangannya.
Rakorwil tersebut menjadi forum koordinasi bagi MUI se-Madura untuk menyamakan pandangan terhadap sejumlah persoalan penting, baik yang berkaitan dengan pelayanan publik, kewajiban sertifikasi halal, dinamika sosial dan keagamaan, maupun rencana pembangunan daerah.
Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, khususnya untuk tiga persoalan yang direncanakan masuk dalam pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.














