KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, serta fasilitas pembiayaan sertifikasi halal secara gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan, berdasarkan pendataan terbaru, sekitar 9.500 UMKM di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat halal. Pemerintah daerah berupaya memperluas jangkauan program agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh legalitas produk.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkot Bekasi telah memfasilitasi 40 UMKM pilihan untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis melalui alokasi APBD. Kuota penerima manfaat diproyeksikan meningkat seiring dengan penataan anggaran daerah.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas tersebut juga diharapkan membantu produk UMKM lokal bersaing di pasar yang lebih luas.
Pemkot Bekasi mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan mengikuti proses sertifikasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, penguatan legalitas produk diharapkan dapat mendukung perkembangan UMKM dan meningkatkan daya saing usaha lokal.






