BANGKALAN – Sebanyak 142 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, Jawa Timur, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Budi Setyo Prabowo mengatakan, total penghuni Rutan Bangkalan mencapai 379 orang. Jumlah itu terdiri atas 231 narapidana dan 166 tahanan.
Namun, tidak semua narapidana memperoleh remisi. Sebanyak 89 narapidana belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa hukuman.
“Dari 231 narapidana itu tidak semuanya mendapatkan remisi, ada 89 orang yang tidak dapat,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).
Budi menjelaskan, sejumlah faktor membuat 89 narapidana tersebut belum memperoleh remisi. Beberapa di antaranya sedang menjalani putusan baru, menjalani pidana subsider, atau belum menjalani masa pidana selama enam bulan.
Dengan demikian, Rutan Bangkalan memberikan remisi kepada 142 narapidana dengan besaran pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda.
Sebanyak 40 narapidana mendapat remisi satu bulan. Kemudian, 33 narapidana memperoleh remisi dua bulan, 41 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 20 orang memperoleh remisi empat bulan. Sementara itu, tiga narapidana mendapat remisi lima bulan.
“Sedangkan untuk remisi bebas ada sebanyak lima orang,” ujar Budi.
Lima narapidana yang memperoleh remisi bebas berasal dari sejumlah perkara berbeda. Kasus mereka antara lain pencurian, penggelapan, dan penipuan. Budi memastikan tidak ada narapidana kasus narkotika yang menerima remisi bebas dalam momentum HUT ke-81 RI kali ini.
“Untuk yang bebas kemarin tidak ada yang dari kasus narkotika,” katanya.
Budi berharap para narapidana yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik. Ia juga meminta mereka mengambil pelajaran dari hukuman yang telah dijalani dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Semoga hukuman yang dijalani kemarin memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi serta bisa hidup lebih baik,” pungkasnya.
















