Status Kewarganegaraan Hambali Masih Simpang Siur, Menkumham: Tak Punya Paspor Indonesia

Menteri Hukum dan HAM sekaligus Plt. Dirjen Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra
Menteri Hukum dan HAM sekaligus Plt. Dirjen Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra

FALIHMEDIA.COM | JAKARTA  – Menteri Hukum dan HAM sekaligus Plt. Dirjen Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali hingga kini belum dapat dipastikan. Hambali diketahui tidak membawa paspor Indonesia saat ditangkap aparat Amerika Serikat di Thailand.

“Ketika ditangkap, Hambali tidak menunjukkan dokumen identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Justru, ia memegang paspor dari dua negara, yakni Spanyol dan Thailand,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, Sabtu (14/6/2025).

Kondisi ini membuat proses verifikasi status kewarganegaraan Hambali menjadi sangat kompleks. Pemerintah, menurut Yusril, belum mendapatkan dokumen autentik yang membuktikan bahwa Hambali masih berstatus WNI.

Yusril menambahkan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal (single citizenship) sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa seseorang kehilangan status WNI jika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak mengajukan permohonan kembali menjadi WNI.

“Apabila seseorang secara sah menjadi warga negara lain dan tidak mengurus kembali statusnya sebagai WNI, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur menurut hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Dalam kasus Hambali, jika benar ia telah menjadi warga negara lain secara legal dan tidak pernah mengajukan diri kembali sebagai WNI, maka ia tidak lagi memiliki hak sebagai Warga Negara Indonesia.

Yusril menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk menangkal warga negara asing yang dinilai membahayakan atau merugikan kepentingan nasional dari memasuki wilayah Indonesia.

Meski begitu, Yusril menekankan bahwa Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional dalam menyikapi persoalan kewarganegaraan, termasuk penahanan WNI di luar negeri.

Ikuti Kami Juga Google Berita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *