Hukrim  

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Dugaan Peredaran Pil Y

Pengungkapan dugaan peredaran pil berlogo Y oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep dengan dua pria terlapor di Desa Kacongan.
Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran pil berlogo “Y” di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. (Foto: Humas Polresta Sumenep)

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (7/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH (20) dan SB (21).

AH diketahui merupakan warga Karangbudi, sedangkan SB berasal dari Larangan Kerta. Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan transaksi pil berlogo “Y”.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep menindak AH yang diduga menjual 10 butir pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.

Petugas kemudian menggeledah AH dan menemukan 10 butir pil yang tersimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaketnya.

Dari pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kacongan.

Dalam pengembangan tersebut, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil di lantai kamar rumahnya. Petugas kemudian menemukan 35 butir pil dengan logo serupa.

Selain pil, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa saksi dan kedua terlapor. Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.

Melalui kerja sama dengan masyarakat, Polresta Sumenep berupaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat-obatan. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *