Antisipasi 3C dan Balap Liar, Kapolresta Sumenep Pimpin Patroli Malam

Kapolresta Sumenep memimpin apel patroli malam bersama personel Polresta Sumenep untuk mencegah 3C dan balap liar
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu memimpin apel persiapan patroli malam untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C dan balap liar, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Humas Polresta Sumenep)

Sumenep – Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aksi balap liar di wilayah Kabupaten Sumenep, Sabtu (7/11/2026) malam.

Apel yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut diikuti personel Polresta Sumenep, termasuk anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Setelah apel, petugas langsung melaksanakan patroli dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam arahannya, Ariek meminta seluruh personel menjalankan patroli secara optimal dan meningkatkan kewaspadaan selama bertugas. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan langkah pencegahan serta pendekatan humanis ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Patroli tersebut berfokus pada pencegahan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas juga mengantisipasi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi.

Kehadiran polisi di lapangan menjadi salah satu upaya Polresta Sumenep memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui patroli malam, kepolisian juga berupaya mendeteksi serta mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

Polresta Sumenep berkomitmen meningkatkan patroli rutin dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah kabupaten.

Kepolisian turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tindak kriminalitas atau menemukan potensi gangguan kamtibmas. (Humas Polresta Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *