Hukrim  

Polisi Tangkap Pria Asal Aceh di Bogor, 1,2 Juta Butir Tramadol Ilegal Disita

Polisi menyita 1,2 juta butir Tramadol ilegal di Gunung Sindur Bogor.
Polisi mengamankan 1,2 juta butir obat keras jenis Tramadol dari seorang pria berinisial M di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur menangkap seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Polisi mengamankan tersangka di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama barang bukti sekitar 1,2 juta butir Tramadol.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengungkapkan, petugas menemukan sebanyak 1.200.100 tablet Tramadol yang diduga akan tersangka edarkan tanpa izin.

“Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” kata Ucup, Sabtu (7/11/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 21 Oktober 2026. Warga menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras Tramadol secara ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Sindur.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menggelar penyelidikan selama beberapa hari. Petugas kemudian mengidentifikasi sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga menjadi tempat penyimpanan jutaan tablet obat keras tersebut.

Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan sasaran operasi, petugas bergerak menuju lokasi pada Kamis sore. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan pada malam hari dan menangkap M di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekitar 1.200.100 butir Tramadol yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar.

Ucup menjelaskan, polisi kini menahan M untuk menjalani pemeriksaan awal. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini pelaku sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya. Atas perintah pimpinan, kasus ini dikoordinasikan dengan Satnarkoba. Tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” ujar Ucup.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Polisi masih perlu mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul jutaan tablet Tramadol, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus penyitaan 1,2 juta butir Tramadol ini menjadi perhatian karena besarnya jumlah obat keras yang polisi temukan. Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyidikan dan mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *