BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar razia terhadap sejumlah tempat usaha makanan dan minuman di kawasan kota, Minggu (1/3/2026) menjelang azan zuhur. Petugas menemukan 11 warung tetap melayani makan dan minum di tempat selama bulan Ramadan, meski Surat Edaran (SE) Bupati melarang aktivitas tersebut sebelum pukul 15.00 WIB.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbul, memimpin langsung penyisiran. Ia bersama personel menyasar warung yang berada di pintu keluar-masuk Jalan Kinibalu atau Ringroad Barat Kota Bangkalan.
Suara tahrim dari masjid sekitar mengiringi langkah petugas saat memasuki salah satu warung yang membuka separuh pintunya. Sejumlah pengunjung yang tengah menyantap makanan tampak terdiam ketika petugas datang.
“Kami juga mengimbau pengunjung. Ada yang beralasan sakit asam lambung. Namun, kami lebih menekankan teguran kepada pemilik usaha karena mereka menyediakan layanan makan di tempat pada siang hari,” ujar Hasbul.
Petugas melanjutkan penyisiran ke Perum Graha Mentari, area Terminal Bancaran, kawasan SKEP, deretan warung sekitar RSUD Syamrabu, warung legendaris Nyak Letek, hingga kompleks Stadion Gelora Bangkalan.
Dari 11 warung yang diperiksa, sebagian tetap melayani makan di tempat. Sementara itu, Warung Nyak Letek hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away).
“Mereka tertib karena tidak menyediakan makan dan minum di tempat,” tegas Hasbul.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bangkalan, Arie Moein, menegaskan razia ini merupakan tindak lanjut sosialisasi SE Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:
Pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan PKL tidak berjualan pada siang hari.
Aktivitas penjualan dimulai pukul 15.00 WIB.
Penggunaan pengeras suara luar saat tadarus maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Larangan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB.
Larangan memproduksi dan membunyikan petasan atau mercon.
Arie menyebut pihaknya menemukan 11 warung memulai operasional sebelum waktu yang ditentukan.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait warung yang tetap melayani makan di tempat pada siang hari. Saat ini kami memberikan imbauan, teguran, serta meminta pemilik usaha menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tegas Arie.
Satpol PP berharap langkah ini menciptakan ketertiban umum serta menjaga kekhidmatan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan di Bangkalan.














