FALIHMEDIA.COM | SUMENEP — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan dampak besar bagi sektor kesehatan di Kabupaten Sumenep. Salah satu penerimanya adalah RSUD dr. H. Moh. Anwar, yang memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Alokasikan Rp 1 Miliar dari DBHCHT
Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 rumah sakit menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 1 miliar. Dana ini difokuskan untuk pengadaan 25 unit hospital bed atau tempat tidur pasien baru.
“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 miliar. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” jelas Erliyati, Senin (21/10/2024).
Persiapan Menuju Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)
Langkah pengadaan hospital bed tersebut merupakan bagian dari persiapan RSUD dr. H. Moh. Anwar menuju penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022.
Erliyati menambahkan, masih terdapat beberapa tempat tidur pasien yang belum memenuhi standar KRIS. Oleh karena itu, pengadaan hospital bed menjadi prioritas agar seluruh fasilitas rumah sakit dapat memenuhi standar paling lambat 1 Juli 2025.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Sumenep,” ujarnya.
Pemkab Sumenep Dorong Masyarakat Dukung Rokok Legal
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat agar terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.
Menurutnya, pendapatan dari cukai hasil tembakau tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil melalui skema DBHCHT.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep,” jelas Dadang.
Alokasi DBHCHT untuk Kesejahteraan dan Kesehatan
Dadang menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dana DBHCHT dibagi ke dalam beberapa bidang:
-
50 persen untuk kesejahteraan masyarakat,
-
10 persen untuk penegakan hukum, dan
-
40 persen untuk bidang kesehatan.
“Penggunaan DBHCHT diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan layanan kesehatan,” tutupnya.
DBHCHT Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Sumenep
Melalui optimalisasi dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sesuai standar nasional. Upaya ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menjadikan Sumenep semakin sehat dan sejahtera.













