FALIHMEDIA.COM | SUMENEP – Polres Sumenep menegaskan bahwa kendaraan bermotor dengan pajak yang telah kedaluwarsa tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya kabar bahwa polisi akan mengambil paksa kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku pajak.
“Kami tidak melakukan penyitaan hanya karena pajak kendaraan mati. Tindakan penyitaan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK atau SIM,” tegas Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita, pada Senin (28/4/2025).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), petugas menyisir Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan. Hasilnya, sebanyak 11 pengendara mendapatkan teguran, dan tiga kendaraan — dua sepeda motor serta satu mobil — diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Ipda Dita menambahkan, kendaraan yang memiliki STNK namun masa berlaku pajaknya habis hanya akan diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan.
“Kami berikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Penyitaan hanya berlaku untuk kendaraan tanpa dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membawa kelengkapan administrasi saat berkendara demi keselamatan di jalan.
“Kami dari Polres Sumenep mengimbau seluruh pengendara untuk segera memperpanjang masa berlaku pajak dan selalu membawa STNK serta SIM saat di jalan,” pungkas Ipda Dita.