SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan keringanan pembayaran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi pajak. Program ini menawarkan potongan pokok pajak hingga 95 persen serta penghapusan denda sebesar 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang belum dibayar selama bertahun-tahun.
Besaran potongan pokok pajak disesuaikan dengan periode tunggakan. Piutang PBB-P2 tahun pajak 2002 hingga 2014 memperoleh potongan 95 persen, sedangkan tunggakan periode 2015 hingga 2021 mendapatkan potongan 90 persen.
Adapun piutang pajak untuk tahun 2022 hingga 2025 memperoleh keringanan sebesar 40 persen.
Batas waktu potongan pokok pajak
Wajib pajak perlu memperhatikan jadwal berakhirnya program. Potongan pokok pajak hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026, sedangkan penghapusan denda diberikan sampai 31 Desember 2026.
Dengan demikian, pembayaran setelah 31 Oktober masih dapat memperoleh penghapusan denda, tetapi tidak lagi mendapatkan potongan pokok pajak dari program tersebut.
Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Sumenep juga menyediakan layanan digital melalui laman e-PBB Sumenep. Wajib pajak dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak untuk memeriksa tagihan, kemudian melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan pajak daerah.












