SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap kebijakan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan UMK secara bertanggung jawab,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi yang berlangsung di Hotel Myze, Senin (22/12/2025).
Menurut Wabup, penetapan UMK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.
“UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepastian bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, dengan tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha agar terus tumbuh dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penetapan UMK telah mempertimbangkan berbagai indikator penting, seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap tenaga kerja.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan, sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, perkembangan UMK dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023, UMK Sumenep tercatat sebesar Rp2.176.819,94. Kemudian pada 2024 naik menjadi Rp2.249.113,00 atau meningkat 3,32 persen. Sementara pada 2025, UMK kembali naik menjadi Rp2.406.551,00 atau meningkat 7,00 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis agar penerapan UMK dapat berjalan optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya pemahaman yang seimbang mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, Heru berharap penerapan UMK mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan UMK Sumenep tahun 2026, yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025.













